JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Irfan Widyanto terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang beragendakan replik, Senin (6/1/2023), jaksa menilai, perbuatan terdakwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Hal itu sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa juga menilai, perbuatan Irfan merusak citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.
Melalui penasihat hukumnya, Irfan pun tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa.
"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," ucap salah satu penasihat hukum Irfan.
Adapun dalam pleidoinya, Jumat (3/1/2023), Irfan menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri. Ia lantas berharap dapat segera kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara agar terus bisa mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Karena berkat Polri saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Hidup dan mati saya demi Merah Putih dan demi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar dia lagi.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Yosua.
Irfan Widyanto disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas.
Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/13380291/jaksa-tolak-pleidoi-irfan-widyanto-dalam-kasus-perintangan-penyidikan