Salin Artikel

Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya

Sebab, menurutnya, sudah ada dua proses pengadilan yang dijalani Indosurya, yakni terkait hal perdata dan pidana.

“Sebenarnya itu keliru (vonis hakim soal vonis lepas Henry Surya) ya. Karena ini ada dua proses pengadilan (pengadilan niaga dan pengadilan pidana),” kata Teten di acara ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (3/2/2023).

Adapun dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Henry Surya dijatuhi vonis lepas.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai tindakan yang dilakukan Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Henry Surya dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana undang-undang Perbankan.

“Karena memang itu dakwaan jaksanya pidana, penggelapan, pelanggaran undang-undang perbankan, di mana Indosurya melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dan itu pidana perbankan,” ucapnya.

Teten juga mengatakan, bahwa kasus Indosurya juga sudah pernah dilakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Niaga.

Ia mengatakan, sejumlah pengurus dan anggota KSP Indosurya pernah menempuh Pengadilan Niaga kemudian sempat berdamai.

“Intinya restukturisai utang penundaan pembayaran utang sampai tahun 2025. Tapi prakteknya baru sekitar 15,6 persen Indosurya itu bayar ke angota jadi macet,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan hakim yang memvonis lepas Henry Surya.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi karena memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya lainnnya, yaitu June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya.

Sementara itu, satu tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masih menjadi buronan yang diduga kabur ke luar negeri.

Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Terkait hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.

Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/21210631/menteri-teten-sebut-vonis-lepas-bos-indosurya-keliru-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke