Salin Artikel

Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya "Diskon" Hukuman Jaksa Pinangki

Adapun Lafat merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia turut menjadi anggota majelis hakim yang menyunat masa hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi saat Lafat mengikuti wawancara terbuka calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2023.

Mulanya, Anggota KY, Siti Nurjanah mengungkit vonis ringan dari Lafat dan anggota majelis lainnya terhadap Pinangki.

“Putusannya kan menjadikan viral, (menarik) perhatian publik ini karena dari yang 10 tahun  itu diputus hanya menjadi 4 tahun sehingga publik ini bertanya-tanya,” kata Siti sebagaimana disiarkan secara live di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (2/2/2023).

Menurut Siti, saat itu sejumlah stasiun televisi bahkan mengadakan talk show membahas sunat masa hukuman Pinangki.

Siti lantas meminta Lafat untuk menceritakan, apakah selama proses persidangan yang menyunat hukuman Pinangki itu ia dan anggota majelis lainnya mendapatkan banyak tekanan maupun godaan.

“Coba ceritakan yang Bapak tahu, bisa godaan itu dari luar, juga bisa dari pimpinan, pimpinan tinggi dan juga pimpinan atau ketua majelis dan pimpinan pengadilan,” kata Siti.

“Silakan Bapak ceritakan dengan sejujur-jujurnya,” ujar Siti.

Alih-alih menjelaskan tentang ada atau tidaknya godaan itu, Lafat justru menceritakan awal mula dirinya mendapati kasus tersebut.

Ia kemudian menjabarkan bahwa Pinangki mengiming-iming atau menjanjikan salah seorang terdakwa kasus BLBI, Djoko Tjandra bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Jadi iming-iming itu yang diterima oleh terdakwa ini,” ujar Lafat.

Belum selesai Lafat menjelaskan, Siti memotong. Menurut dia, itu bukan jawaban dari pertanyaan yang ia lontarkan.

Siti lantas mengulangi pertanyaan yang diajukannya. Ia ingin mendengar apakah Lafat dan anggota hakim lainnya mendapatkan tekanan.

“Saya mau mendengarkan cerita, majelisnya termasuk bapak itu tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan-godaan, bukan terhadap Pinangkinya, tapi terhadap majelis termasuk Bapak,” kata Siti.

Mendengar ini, Lafat kemudian memberikan penjelasan sembari terkekeh. Sepanjang bercerita, bibirnya tampak menyeringai.

Lafat mengaku tidak menerima godaan-godaan tertentu terkait perkara Pinangki. Ia mengaku tidak kenal sehingga tidak digoda.

“Kalau godaan-godaan saya enggak nerima,” ujar Lafat terkekeh.

Menurut Lafat, pada umumnya hakim ad hoc ingin menjatuhkan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, hakim ad hoc kerap kalah suara.

“Maunya sih tinggi banget hukumannya korupsi itu, maunya. Cuma karena kita kalah suara saja barangkali,” kata Lafat kembali terkekeh.

Ia lantas membandingkan dengan persidangan perkara pelanggaran HAM. Menurut dia, komposisi majelis yang menyidangkan pelanggaran HAM didominasi hakim ad hoc daripada hakim karier.

“Jadi kita selalu kalah kalau di ad hoc itu di korupsi. Kita maunya tinggi, kita kalah suara,” ujar dia.

Setelah itu, Siti kembali mencecar apakah sebagai hakim yang berbeda pendapat, Lafat mengajukan dissenting opinion (DO).

“Waktu itu bapak DO?” ujar Siti.

Lahat lantas menjawab pihaknya tidak bisa DO, kecuali pasal yang berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Merasa keberatan, Pinangki lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Perkara Pinangki kemudian diadili oleh hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Mereka kemudian menyunat masa hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/20244971/calon-hakim-ad-hoc-ham-ma-terkekeh-saat-ditanya-diskon-hukuman-jaksa

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke