Untuk diketahui, sidang vonis terhadap Richard Eliezer akan digelar pada 15 Februari 2023 mendatang.
"Kami sangat mengharapkan kepada majelis hakim yang kami sangat hormati agar nanti bisa memberikan putusan yang adil seadil-adilnya, ringan seringan-seringannya buat anak kami Richard Eliezer," kata ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ia berharap agar majelis hakim bisa melihat dan membuat putusan akhir dengan menggunakan hati nurani.
Rynecke juga mengharapkan semua hal yang terbaik untuk Richard Eliezer.
"Jadi, kami sebagai orangtua hanya mengharapkan, kata orang itu surat terakhir kepada, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik dengan hati nurani agar bisa memberikaan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Elliezer," ujarnya.
Rynecke mengakui bahwa ia dan keluarga sempat kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.
Namun, ia meyakini ada maksud Tuhan dari tuntutan itu.
"Memang kemarin sempat ada agak kecewa sedikit karena penyataan 12 tahun itu tetapi kami percaya semua ada maksud Tuhan di balik semua itu," kata Rynecke.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam tuntutan jaksa, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/17380231/orangtua-bharada-e-berharap-anaknya-divonis-seringan-ringannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan