Salin Artikel

Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan bahwa DPRD provinsi bakal turut dihapus jika usulannya untuk meniadakan jabatan gubernur bisa tercapai.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," sebut Muhaimin di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, ia memastikan bahwa usulan dihapusnya pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu 2024.

Ia juga membantah bahwa usulannya hanya meniadakan pilgub. Ia menegaskan bahwa jabatan gubernur juga perlu ditiadakan, namun setelah pemilihan gubernur dihapus.

Pendapat ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Muhaimin sebelumnya yang menganggap jabatan gubernur tidak relevan lagi.

"Bertahap. Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," jelas Muhaimin.

"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ia menambahkan.

Ia kembali mengulang pendapatnya bahwa diperlukan kajian mendalam terkait relevansi peran gubernur dalam pemerintahan daerah.

Sebab, menurutnya, bukan gubernur yang bersentuhan langsung dengan rakyat melainkan wali kota dan bupati. Sementara itu, untuk kewenangan yang lebih tinggi, menurut Muhaimin, tugas itu dapat diemban pemerintah pusat.

Pemerintahan daerah di level provinsi dianggap cukup melalui perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Apakah dimulai dari usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden 3 nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujar Muhaimin.

"Kewenangannya dan programnya (gubernur) tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata dia.

Ia mengeklaim bahwa PKB siap menyampaikan kajian penghapusan pilgub dan jabatan gubernur ini ke Badan Legislatif DPR RI.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk gubernur, tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan selama norma dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku.

UU Pilkada sudah lebih dulu menjadwalkan secara tegas bahwa pilkada langsung, termasuk di dalamnya pilgub, digelar November 2024.

"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU tentang Pilkada masih efektif berlaku, jadi Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Kamis (2/1/2023).

"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan Pemilihan/Pilkada termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan Pemilihan/Pilkada," jelasnya.

Idham mengungkit bagaimana isu sejenis pernah mengemuka jelang Pilkada 2020, yaitu pilkada asimetris.

Dalam konsep pilkada asimetris, tidak semua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, melainkan beberapa di antaranya diangkat pemerintah pusat.

Namun, ketika isu itu menyeruak pun, Pilkada 2020 tetap digelar secara langsung merujuk norma dalam Pasal 201 ayat (6) UU Pilkada.

Idham menjelaskan, norma UU Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari norma dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu berbunyi, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".

Oleh karenanya, agar usul Muhaimin bisa terealisasi, yakni jabatan gubernur cukup diisi administrator yang ditunjuk pemerintah, maka ada jalan panjang yang harus ditempuh.

Revisi UU Pilkada dianggap tidak cukup karena UU Pilkada merupakan tindak lanjut UUD 1945.

Dibutuhkan tafsir dari Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 soal pemilihan kepala daerah secara "demokratis" dan sejauh mana definisi "kepala daerah" itu sendiri.

"Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi)," kata Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/16050161/usul-tiadakan-jabatan-gubernur-muhaimin-dprd-provinsi-otomatis-dihapus

Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke