Salin Artikel

Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

Adapun Lukas sebelumnya menulis surat untuk Firli. Ia menagih janji yang disampaikan jenderal polisi itu saat bersama tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya, di Jayapura.

“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Nawawi meminta para penyidik di KPK tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe.

Nawawi mengatakan, persoalan ini semestinya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK.

Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan ke Firli Bahuri.

Menurut Petrus, melalui surat tersebut, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November 2022.

Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura.

Lukas telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebelum akhirnya tertangkap KPK.

"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Ia menilai, pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Menurut dia, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Lukas hanya diminta untuk rebahan.

"Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura," kata Petrus.

Ia mengatakan, di dalam rumah tahanan (rutan), Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal.

Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut.

"Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.

“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas.

Lembaga antirasuah itu memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/15385401/wakil-ketua-kpk-sebut-janji-yang-dibisikan-ke-lukas-enembe-hanya-diketahui

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke