Salin Artikel

Panglima Yudo Mutasi-Promosi 84 Perwira TNI, Brigjen Rafael Jadi Danpaspampres

Mutasi dan promosi ini tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor:Kep/114/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat keputusan ini ditetapkan Yudo di Jakarta dan ditandatangani Kepala Sekretariat Umum (Setum) TNI Brigadir Jenderal Edy Rochmatullah pada 31 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto membenarkan perihal surat mutasi dan promosi tersebut.

Berdasarkan putusannya, Yudo menunjuk Direktur H Badan Intelijen Strategis (Bais) Brigadir Jenderal (Brigjen) Rafael Granada Baay menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Sementara itu, Danpaspampres sebelumnya, Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat, digeser menjadi Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) menggantikan Marsda Taspin Hasan.

Selanjutnya, Taspin akan menempati jabatan baru sebagai Perwira Staf Ahli Tk Bidang Ekkudag Panglima TNI.

Selain itu, Yudo juga menggeser Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksda TSNB Hutabarat menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas.

Posisi lamanya akan diisi oleh Laksda Maman Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III.

Yudo juga menggeser Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) II Marsda Widyargo Ikoputra menjadi Wakil Komandan Kodilatau.

Berikutnya, jabatan lamanya akan diisi oleh Marsda Andi Kustoro yang sebelumnya mengemban posisi Perwira Staf Ahli Tk III Bidang Ekkudag Panglima TNI.

Sebelumnya, Yudo telah melakukan mutasi dan promosi terhadap 223 perwira TNI pada 16 Januari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/13391331/panglima-yudo-mutasi-promosi-84-perwira-tni-brigjen-rafael-jadi

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke