Salin Artikel

Menteri PPPA Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Pemerkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Sudah Manusiawi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pria pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon, sudah sangat manusiawi.

Menurut Bintang, hukuman berat atas kasus kekerasan seksual diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain, sama seperti hukuman yang dijatuhkan kepada seorang guru yang memerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan. Adapun Herry dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kalau hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi. Kalau kita melihat apa yang mereka lakukan, sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," kata Bintang di Ciawi, Bogor, Rabu (1/2/2023).

Bintang menuturkan, hukuman tersebut pantas diberikan, sebab perlakuan para pemerkosa itu tidak manusiawi. Korban dan keluarganya berpotensi mengalami rasa trauma berkepanjangan.

"Itu kan (perlakuan yang) tidak manusiawi, ya. (Kasus di Ambon, misalnya), bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya, kan tidak manusiawi," ucap Bintang.

Lebih lanjut Bintang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) karena sudah menjatuhkan vonis tersebut dengan beragam pertimbangan.

Kementerian PPPA, kata Bintang, sudah mendorong APH tidak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal.

Dalam kaitan penanganan hukum, ia menegaskan pelaku harus dihukum maksimal, sejak kasus mulai mencuat pada bulan Juni 2022. Hal ini mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya sendiri.

"Kami ingat sekali kasus Ambon, ketika kasus ini mencuat, Juni 2022, kita sudah sampaikan bahwa kita ber-statement, terkait bagaimana (menjatuhkan) hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas Bintang.

Sebelumnya diberitakan, Robby Hitipeuw alias BO, warga kecamatan Baguala yang tega memerkosa lima orang anak dan dua cucu kandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oprah Martina dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kara Oprah saat membacakan amar putusan.

Untuk diketahui Robby memerkosa lima anaknya selama berulang kali sejak tahun 2007 hingga 2022.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa semenjak para korban masih duduk di bangku SD.

Adapun untuk cucunya, masing-masing diperkosa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun diperkosa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022. Sedangkan cucu yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang juga cucu terdakwa mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya yang juga korban pemerkosaan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/13323681/menteri-pppa-sebut-hukuman-seumur-hidup-untuk-pemerkosa-5-anak-dan-2-cucu-di

Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke