Salin Artikel

Propam Didesak Turun Tangan soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mendesak agar penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Hasya yang meninggal tertabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW itu malah dijadikan tersangka.

"Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Habiburokhman menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasya tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan.

Atas kejanggalan tersebut, Habiburokhman meminta kasus penabrakan ini diperiksa ulang.

"Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tuturnya.

"Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," sambung Habiburokhman.

Habiburokhman pun mendorong agar AKBP (Purn) Eko Setia BW selaku penabrak Hasya dihukum berat.

Sementara itu, dia turut meminta agar nama baik Hasya dipulihkan karena telah dijadikan tersangka.

"Karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau anda baca (Pasal) 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Keluarga Hasya mau tempuh jalur hukum

Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah. Ia menyebut pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, namun tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.

"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ucap Rian.

"Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun butuh beberapa waktu infonya sekitar 10-30 menit," sambung Rian.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/14264741/propam-didesak-turun-tangan-soal-mahasiswa-ui-tewas-tertabrak-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke