JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, menurut jaksa, istri Ferdy Sambo itu pura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
Jaksa yakin, dalam kasus ini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana. Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri soal pelecehan seksual yang dia klaim dilakukan Yosua.
Mulanya, Putri melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Berangkat dari situ, Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Menurut jaksa, cerita soal pelecehan terhadap Putri berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, sehari sebelum penembakan Yosua.
Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.
"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan, Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Yosua ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di TKP tersebut, kata jaksa, Richard dan Sambo menembak Yosua hingga korban tewas.
"Dengan demikian, dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan," tutur jaksa.
Sebelumnya, saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Putri mengaku telah berkata jujur bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
Menurut Putri, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.
"Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," katanya.
Namun demikian, Putri mengaku, dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.
Oleh karenanya, Putri berharap majelis hakim mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam kasus ini. Putri ingin sesegera mungkin kembali bertemu dengan anak-anaknya.
"Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk memuaskan jiwa anak-anak kami menghadapi peristiwa ini," tuturnya.
Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/11254041/jaksa-putri-candrawathi-pura-pura-tak-paham-pembunuhan-berencana-padahal