Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.
Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.
Kuasa hukum Sambo menyebut perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.
Maka dari itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.
"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.
Walhasil, jaksa lebih yakin dengan pengakuan Bharada E soal perintah Sambo yang berbunyi, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."
Apalagi, keterangan Bharada E sejak penyidikan di kepolisian konsisten, tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.
"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/22425581/jaksa-bilang-sambo-ingin-limpahkan-semua-kesalahan-pembunuhan-brigadir-j-ke