Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong (UK).
"Saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Ketut mengatakan, ada dua orang saksi dari pihak swasta yang juga diperiksa yakni GAP dan MM.
Adapun kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana asal kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/21054561/usut-tppu-di-proyek-bts-4g-kejagung-periksa-dirjen-ikp-kominfo-usman-kasong