Hal itu diungkapkan Richard Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," kata Richard Eliezer mengawali pleidoinya.
Richard Eliezer mengakui tidak ada yang bisa dilakukannya untuk bisa mengembalikan situasi dan kondisi seperti semula.
Ia pun menyesali tindakan yang telah dilakukan sehingga menyebabkan nyawa sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu melayang.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/19565401/minta-maaf-dan-pengampunan-dari-keluarga-brigadir-j-bharada-e-saya-menyesal