Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu akan digelar pukul 10.00 WIB.
"kami siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari rekan JPU," ujar tim penasihat hukum, Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Ragahdo mengatakan, tidak memiliki harapan tertentu atas tuntutan yang bakal dibacakan terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Irfan Widyanto telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
"Kami sedang mempersiapkan pembelaan untuk kami bacakan minggu depan," ujar Ragahdo.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto diduga menjadi perpanjangan tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga.
Hal itu dilakukan guna menutupi peristiwa sebenarnya dari kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah kepada anak buahnya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/06525201/hari-ini-irfan-widyanto-dituntut-dalam-kasus-obstruction-of-justice-terkait