Salah satu anggota tim advokat, Julius Ibrani mengatakan, ketidakhadiran mayoritas tergugat tersebut menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan kematian ratusan anak itu.
"Ada tujuh tergugat yang tidak hadir menjadi bukti nyata bahwa sebagian besar pihak yang terlibat dalam obat beracun yang menyebabkan kematian 200 anak dan penyakit kritis 134 anak lainnya, tidak mau mengungkapkan kebenaran dan membukan informasi yang benar," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).
Julius juga menyayangkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menghadirkan para petingginya dalam sidang gugatan.
"Pihak BPOM hanya mengirimkan pegawai 'kroco' dan tidak menyiapkan administrasi apapun," imbuh dia.
"Hal ini juga membuktikan bahwa pertanggungjawaban demi keadilan bagi korban masih gepal," tutur Julius.
Padahal, tim penggugat bersama 10 orang kelurga korban hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.30 WIB.
Para korban rela meninggalkan pekerjaan sehari-hari untuk menghadiri sidang tersebut. Namun karenabanyak tergugat yang tidak hadir, sidang harus ditunda hingga 7 Februari 2023.
Untuk itu, tim advokasi mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memproses sidang dengan tempo singkat dan disegerakan.
"Mengingat masih banyak korban yang berjatuhan, dan belum ada tindakan nyata apapun dari pemerintah," kata Julius.
Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat 10 pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM dan delapan produsen obat yang disebut membahayakan ginjal anak karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/15394081/7-tergugat-kasus-gagal-ginjal-mangkir-di-persidangan-pengacara-bukti-nyata