Salin Artikel

KPK Duga Ada Kerugian Negara Puluhan Miliaran Rupiah dalam Kasus Pembangunan Kapal TNI AL

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian keuangan tersebut mengacu pada perhitungan sementara yang dilakukan tim auditor forensik KPK.

“Untuk sementara ya puluhan miliar, ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus baru di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ali menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara,” ujar Ali.

Ia mengatakan, dalam mengusut dugaan korupsi mengenai kerugian keuangan negara, biasanya dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Sebab, KPK harus memenuhi barang bukti unsur-unsur yang bisa membuktikan adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah membutuhkan dukungan dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan, Pembangunan (BPKP), serta tim auditor forensik dari internal KPK.

“Dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/16272381/kpk-duga-ada-kerugian-negara-puluhan-miliaran-rupiah-dalam-kasus-pembangunan

Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke