Salin Artikel

Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan

Padahal tindakan ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Larangan dibuat berikut sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Larangan membuang sampah sembarangan

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Sanksi pidana bagi pelaku yang buang sampah sembarangan

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.

Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Sementara itu, di Jawa Barat, pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Beberapa daerah lain juga menerapkan sanksi pidana yang sama dengan Jawa Barat. Salah satunya adalah Lampung Selatan melalui Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Secara keseluruhan, sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Referensi:

  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
  • Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/02000011/sanksi-pidana-buang-sampah-sembarangan

Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke