Salin Artikel

Investasi CBL Buktikan MIND ID Jadi Pilar Penting Terwujudnya Percepatan Ekosistem EV Battery

MIND ID mengawal PT Antam Tbk dalam percepatan pengembangan ekosistem electric vehicle (EV) battery dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional share purchase agreement (CSPA).

Perjanjian dilakukan antara Antam dan Hongkong Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd (CBL) Limited (HKCBL), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL atas sebagian kepemilikan saham Antam dalam PT Sumberdaya Arindo (SDA), pada Senin (16/1/2023). 

Penandatangan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen Antam dalam mendukung pengembangan proyek tersebut.

Selain itu, kerja sama dengan CBL ini dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimiliki melalui kolaborasi bersama Antam pada SDA dan sekaligus menjadi mitra strategis Antam dalam pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery yang terintegrasi di Indonesia.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan, kerja sama ini menjadi milestone yang sangat baik untuk membangun kolaborasi-kolaborasi lanjutan lainnya di Indonesia.

Maka dari itu, Dany mengajak korporasi-korporasi global untuk bisa berkolaborasi dengan MIND ID agar pengembangan ekosistem EV battery di segala aspek bisa semakin maju.

“Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Maka dari itu, mari kita sukseskan pengembangan ekosistem EV battery untuk terintegrasi, karena kami memerlukan banyak strategic investment, strategic partner, transfer knowledge, dan technology, product development, serta market penetration. Dalam hal ini kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi,” ungkap Dany dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Sebagai informasi, penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan framework agreement proyek pengembangan ekosistem EV battery terintegrasi di Indonesia.

Framework agreement itu mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh Antam bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC) dan CBL pada Kamis (14/4/2022).

Tak hanya itu, memorandum of understanding (MoU) juga memberikan kesempatan dalam pengembangan yang lebih besar dalam aktivitas pertambangan bijih nikel.

MoU itu dulaksanakan dalam rangka proyek pengembangan ekosistem EV battery yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh SDA, entitas anak usaha Antam yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Setelah penandatanganan CSPA, baik Antam maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent.

Penandatanganan CSPA akan diikuti dengan penandatanganan perjanjian pemegang saham bersyarat atau conditional shareholders agreement (conditional SHA), Kamis (14/4/2022).

Secara khusus, conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham perseroan dalam SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian transaksi CSPA.

Pada penyelesaian transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani akta jual beli saham.

Kemudian, setelahnya, Antam akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada SDA sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 65, sehingga tidak akan mengubah status SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/10510521/investasi-cbl-buktikan-mind-id-jadi-pilar-penting-terwujudnya-percepatan

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke