Salin Artikel

Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

Ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan KPU punya wewenang dan kemandirian untuk mengatur Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam putusan MK pula menekankan, merujuk pada salah satu putusan MK tahun 2016 bahwa kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah itu tidak mengikat KPU,” ujar Titi ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2023).

“Bahwa KPU secara mandiri bisa memutuskan apa yang menjadi keyakinan dan kemandiriannya,” jelas dia.

Ia berharap KPU tak menerima bulat-bulat saran dari DPR terkait penataan dapil.

Sebab, putusan MK memberi kewenangan pada KPU untuk menentukan pembentukan dapil dengan mempertimbangkan 7 prinsip yang ada pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun 7 prinsip itu adalah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.

Serta berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Sehingga mau tidak mau, KPU harus mengevaluasi dapil dan alokasi kursi yang sudah ada sekarang. Bukan bulat-bulat sekedar mengakomodir apa maunya DPR terkait dengan dapil,” sebut dia.

Titi mengaku saat ini Perludem menunggu sikap resmi KPU soal penentuan dapil yang akan diatur dalam PKPU.

Perludem bakal menempuh jalur hukum, entah melalui MK atau Mahkamah Agung (MA), jika KPU tetap mengikuti desakan DPR agar penentuan dapil dilakukan sama seperti Pemilu 2019.

“Karena MK itu menegaskan konstitusionalitas norma, penegasan terhadap apa yang sudah diputuskan. Kedua, PKPU pengujiannya ke MA,” ungkap dia.

“Dua langkah itu apakah (ditempuh) kedua-duanya, atau salah satu, itu uang akan kami pilih,” imbuhnya.

Diketahui KPU menyepakati draft kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung Rabu (11/1/2023).

Dalam draft kesimpulan tersebut disampaikan bahwa penataan dapil Pemilu 2024 bakal disamakan dengan ketentuan Pemilu 2019.

Padahal, Perludem telah mengajukan uji materi pada penentuan dapil yang dibuat oleh DPR pada Pemilu 2019.

MK pun menyetujui gugatan tersebut, dan memberikan kewenangan pada KPU untuk melakukan penentuan ulang dapil untuk kontestasi elektoral mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/20392861/perludem-sebut-kpu-tak-harus-ikuti-kemauan-dpr-soal-penentuan-dapil

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke