Salin Artikel

Wapres Sebut Penangkapan Lukas Enembe Tak Ganggu Pemeritahan di Papua

Menurut Ma'ruf, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mampu menjadi pelaksana harian gubernur Papua karena sudah menjalankan roda pemerintahan selama Lukas sakit.

"Sudah lama beliau menjadi sekda dan sebenarnya, pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi plh sebelum beliau (Lukas) ditangkap karena beliau sakit, saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Lagipula, kata Wapres, masa jabatan Lukas juga akan berakhir pada tahun ini sebelum akan digantikan oleh penjabat gubernur sampai terpilihnya gubernur definitif lewat Pilkada serentak 2024.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, pembekuan rekening Pemerintah Provinsi Papua juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan karena hanya bersifat sementara.

"Saya kira tidak menganggu yang lain dan ini tentu ada solusi-solusi yang kita laksanakan nanti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Ridwan untuk menjadi plh gubernur Papua setelah Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penugasan ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Sebab, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah wafat pada 21 Mei 2021.

Benny menuturkan, penunjukkan ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," sambung dia.

Benni menambahkan, apabila status Enembe meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Enembe sudah berstatus terdakwa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/16271611/wapres-sebut-penangkapan-lukas-enembe-tak-ganggu-pemeritahan-di-papua

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke