Moeldoko mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah berjanji bahwa pemerintah akan melakukan investigasi tuntas dan menjalankan proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai menimbulkan kekecewaan kembali di masyarakat. Untuk itu penuntasan kasus ini harus benar-benar jalan dan mempertimbangkan segala aspek," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (12/1/2023).
"Baik itu terkait pasal yang didakwakan, jumlah tersangka, atau soal restitusi. Sehingga tidak ada lagi persepsi publik bahwa kasus ini tidak mendapat atensi,” katanya lagi.
Moeldoko menekankan bahwa tragedi Kanjuruhan di Malang bukan hanya sekedar persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai lambatnya penuntasan menyebabkan konflik.
“Kasus ini luar biasa. Jadi harus dilihat secara luas. Jangan sampai lambatnya penuntasan kasus menyebabkan terjadinya konflik sosial,” ujarnya.
“Jangan coba-coba mendompleng situasi ini, agar penyelesaian kasus ini benar-benar bersih dan jernih,” kata Moeldoko menegaskan.
Sementara itu, pada Rabu (11/1/2023), Moeldoko menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan terkini proses hukum tragedi Kanjuruhan, di gedung Bina Graha Jakarta.
Rapat Koordinasi dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, dan Ketua Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto.
Dalam rapat tersebut Moeldoko mengatakan, seluruh aparat memiliki semangat yang sama untuk mempercepat penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Saya pastikan Aparat tidak pernah ragu untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan,” katanya.
Tragedi tersebut menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Tercatat 135 orang meninggal dunia.
Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.
Sejauh ini, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka atas kejadian itu, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/09532111/minta-aparat-tuntaskan-kasus-kanjuruhan-moeldoko-jangan-sampai-masyarakat