Salin Artikel

KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi  Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.

Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.

Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Keduanya merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya.

Setelah pemberian suap itu, RAPBD Pemprov jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 disahkan.

Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin,” kata Johanis.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/22142661/kpk-tahan-10-eks-anggota-dprd-terkait-uang-ketok-palu-rapbd-jambi

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke