Dito Mahendra diketahui sudah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Ali mengatakan, tidak hanya memanggil Dito Mahendra, KPK juga telah mendatangi kediamannya yang tertera di catatan resmi kependudukan.
Namun, menurut Ali, Dito Mahendra tidak ada di kediamannya.
Ali kemudian sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melaporkan kepada KPK.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Ali, Dito Mahendra memang bisa dijemput paksa.
Namun, perlakuan pencarian terhadap Dito Mahendra berbeda dengan upaya paksa terhadap tersangka.
“Kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini,” ujar Ali.
Ketika ditanya apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra, Ali enggan menjawab.
Ia mengatakan, KPK tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
Ali hanya menyebut keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Ia mengatakan, dalam kasus TPPU ini KPK tengah berupaya mengumpulkan alat bukti aliran dana hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.
“Termasuk, apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan KPK telah memanggil Dito Mahendra sebanyak tiga kali, yakni pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023.
Namun, Dito Mahendra mangkir dari ketiga panggilan penyidik itu.
KPK juga telah mendatangi kediamannya yang merujuk pada data alamat tinggal di dalam catatan kependudukan. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali,” ujar Ali.
Sementara itu, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/10100471/kpk-tegaskan-tak-akan-berhenti-mencari-dito-mahendra