Salin Artikel

7 Partai Tak Lolos Pemilu Gugat KPU Lagi ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik tak lolos peserta Pemilu 2024 kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, waktu pendaftaran gugatan itu bervariasi, terhitung sejak KPU RI menetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.

Tujuh partai politik itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Masyumi, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Inti gugatan ketujuh partai politik ini serupa, yaitu meminta supaya Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan peserta Pemilu 2024 dibatalkan/dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim PTUN Jakarta serta dicabut oleh KPU RI.

Mereka juga meminta supaya masing-masing dari mereka dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Alasan kembali gugat KPU

Partai-partai ini tergabung dalam aliansi bernama Gerakan Melawan Political Genocide yang dipimpin Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Mereka sebelumnya juga telah menggugat KPU RI ke PTUN, ketika lembaga penyelenggara pemilu itu belum menetapkan peserta Pemilu 2024 dan masih sibuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

KPU RI baru menetapkan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Kami menggugat ini memang yang kedua kali, karena dulu pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis (Hakim) PTUN menganggap belum waktunya (menggugat). Dianggap prematur karena masih menunggu proses tanggal 14 Desember," jelas Yani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Permohonan 7 partai politik ini pun identik karena disebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2017.

Peraturan itu mengatur bahwa permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu di pengadilan hanya dapat melingkupi 5 hal, yaitu a) mengabulkan permohonan seluruhnya; b) menyatakan batal objek permohonan; c) memerintahkan termohon mencabut objek permohonan tersebut; d) memerintahkan termohon menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon sebagai calon anggota legislatif atau pasangan capres-cawapres; dan e) perintah membayar biaya perkara.

"Jadi memang tidak boleh banyak macam. Makanya tidak banyak petitum kami. Argumentasi juga harus disesuaikan. Kalau kemarin kami banyak betul petitumnya," tutup Yani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/19171251/7-partai-tak-lolos-pemilu-gugat-kpu-lagi-ke-ptun

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke