JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf bercerita tentang uang dengan jumlah besar yang pernah diterimanya dari Ferdy Sambo. Uang itu diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) lantaran dia adalah sopir Ferdy Sambo.
Dia mengaku mendapat THR dari Ferdy Sambo sebesar Rp 10 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, majelis hakim menanyakan terkait peristiwa pemberian uang Rp 500 juta yang dijanjikan Sambo kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan Rp 1 miliar untuk Richard Eliezer.
"Sebelumnya, Saudara sering dikasih uang sama Ferdy Sambo sejumlah ratusan juta begitu?" tanya Hakim.
"Belum pernah," ujar Kuat.
Hakim kembail bertanya, "paling banyak Saudara FS (Ferdy Sambo) atau PC (Putri Candrawathi) memberikan saudara uang sejumlah berapa?"
"Paling THR lumayan, Yang Mulia," kata Kuat.
"Berapa?" tanya Hakim.
Kuat menjawab, "Rp 10 juta."
Hakim kembali bertanya, saat Kuat Maruf disodorkan uang senilai Rp 500 juta, apa yang ia pikirkan?
"Waktu itu saya bilang (dalam hati) ini Bapak (Sambo), saya lagi stres begini kok malah becanda kayak gitu," kata Kuat Maruf.
"Tapi uangnya ada?" tanya Hakim.
"Saya enggak lihat orang di dalam amplop. dan bilangnya Rp 500 (juta) kurang lebih segitu, gitu. Saya enggak megang, Yang Mulia," kata Kuat.
"Saudara enggak megang tapi dijanjikan memang ada uangnya?" tanya Hakim.
"Iya," tutur Kuat.
Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/17161151/cerita-kuat-maruf-dapat-thr-rp-10-juta-saat-jadi-sopir-ferdy-sambo