Hal itu disampaikan dalam keterangannya saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka RR mengungkapkan itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang tengah menyingung adanya pemberian uang senilai Rp 500 juta dari Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.
“Saudara dikasih handphone sama uang?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Untuk uang ditunjukkan Yang Mulia, di amplop saja yang Mulia, disampaikan kalau di dalamnya ada uang, tapi saya tidak sampai lihat,” jawab Ricky Rizal.
Lantas Hakim pun menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf setelah peristiwa tewasnya Yosua.
Ricky lantas menjabarkan bahwa ia dan Kuat Ma’ruf disebut akan diberikan Rp 500 juta. Sementara Bharada E bakal diberikan sebesar Rp 1 miliar.
“Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta,” tanya Hakim Wahyu.
Atas jawaban itu, Hakim Wahyu pun kembali menanyakan berapa jumlah uang yang paling besar diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.
"Di bawah Rp 100 (juta), Yang mulia," timpal Polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang itu.
Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Ferdy Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.
"Dalam rangka apa saudara diberikan uang oleh saudara Ferdy Sambo dengan angka sebanyak antara 0 sampai Rp 100 juta?" tanya Hakim lagi.
"Waktu ayah mertua saya meninggal Yang Mulia, saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian," ungkap Bripka RR.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/15411651/usai-brigadir-j-tewas-ricky-rizal-akui-dijanjikan-uang-rp-500-juta-oleh