JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengaku dirinya sempat memerintahkan anak buah untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, CCTV yang terletak di pos satpam dekat rumah dinas Sambo itu tak mendukung narasi kebohongan yang dia ciptakan soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Pengakuan ini Sambo sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
"Saya mengharapkan ada rekaman terkait dengan peristiwa yang saya harapkan waktu itu bisa mendukung skenario saya," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.
CCTV tersebut merekam kedatangan Sambo ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Dalam rekaman itu tampak Yosua masih hidup ketika Sambo tiba.
Sementara, menurut skenario kebohongan Sambo, dirinya baru tiba di rumah dinas sesaat setelah terjadi baku tembak antara Yosua dan Richard.
"Waktu itu saya tidak menyangka bahwa Yosua itu ternyata begitu saya masuk (ke rumah dinas) dia jalan ke taman," ujarnya.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya baru mengetahui isi rekaman CCTV tersebut dari laporan anak buahnya, beberapa hari setelah peristiwa penembakan.
Sebelumnya, rekaman CCTV itu diamankan oleh anak buah Sambo atas perintah dirinya.
Mengetahui dokumen tersebut bisa membongkar kebohongannya, Sambo lantas memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan rekaman CCTV itu.
“Kalau saya tahu dari awal, saya sudah pasti hancurkan sendiri, Yang Mulia,” ujarnya.
Sambo mengaku, sebelumnya dia tak terpikir untuk mengecek sendiri rekaman CCTV tersebut. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga tak menyangka bahwa ternyata rekaman CCTV itu tak sesuai dengan skenario kematian Yosua yang ia ciptakan.
Oleh karenanya, Sambo merasa tenang ketika memerintahkan anak buahnya mengamankan dan mengecek dokumen CCTV tersebut.
“Makanya pada saat saya perintahkan itu saya pikir natural saja, cek CCTV, siapa tahu bisa mendukung skenario," kata Sambo.
"Ternyata di tanggal 13 ini tidak, ya makanya saya suruh musnahkan itu, Yang Mulia, di situ salah saya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.
Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/17121341/cctv-bongkar-skenario-baku-tembak-ferdy-sambo-kalau-tahu-dari-awal-saya