Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu akan menjadi perhatian KPK. Sebab, Lukas Enembe sempat beralasan ingin pergi berobat ke Singapura.
"Betul, dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alexander, Kamis (5/1/2023) malam.
Alexander mengatakan, Lukas Enembe boleh berobat ke Singapura, asalkan berstatus tahanan KPK.
"Yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," ujar Alexander.
KPK, lanjut Alexander, juga telah menawari Lukas Enembe berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Delapan bangunan yang dimaksud adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujar Lukas Enembe.
Lukas Enembe saat ini sedang menyandang status tersangka di KPK. Ia diduga menerima gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/11574231/lukas-enembe-resmikan-kantor-gubernur-padahal-bilang-sakit-kpk-jadi