Ia dikabarkan islah dengan partai lamanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Merapatnya Romy, sapaan akrabnya, terjadi setelah hampir tiga tahun dia menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.
Sejak terkuaknya kabar itu, Romy belum pernah melontarkan tanggapan atau konfirmasi.
Namun, ia akhirnya tampil di publik saat hadir dalam acara HUT PPP ke-50 kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (5/1/2023).
Usai acara, Romy merespons soal kritik yang dilontarkan para aktivis antikorupsi soal aktivitasnya kembali beprolitik.
Namun, ia mengeklaim bahwa dirinya bukan kembali bergabung dengan PPP. Sebaliknya, ia menyatakan tak pernah meninggalkan partai yang membesarkannya itu.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya tidak bergabung (kembali)," kata Romy ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karier politik Romy di partai Kabah itu langsung luntur.
Ia lantas diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam rapat pengurus harian DPP PPP pada 16 Maret 2019.
Namun, tak jelas apakah PPP juga memberhentikannya alias memecat Romy dari keanggotaan partai.
Ia mengatakan, sejatinya eks Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa lah yang ditawari jabatan itu pertama kali.
Hal ini karena sesuai tradisi internal bahwa eks Ketum ditawari menduduki posisi Ketua Majelis Pertimbangan.
"Tapi, Pak Harso tidak bersedia. Jadi sebenarnya itu tradisi saja," ujar Romy.
Sehingga, akhirnya DPP PPP menunjuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.
Ia juga mengaku belum terpikirkan apakah akan menjabat kembali sebagai Ketum PPP.
"Wah, terlalu jauh, kita baru bicara menghadapi pemilu, bagaimana mau bicara jadi ketum," imbuh dia.
Saat ini ia akan fokus memastikan agar seluruh struktur partai betul-betul siap menghadapi Pemilu 2024.
Ia berharap, ke depan PPP bakal mendapatkan banyak calon anggota legislatif (caleg) petarung untuk menghadapi 2024.
Tak peduli kritik
Soal keputusannya kembali berpolitik, Romy tak memedulikan berbagai kritik dan perdebatan kepadanya.
Ia pun menganggap hal itu sebagai bagian dari hak berpendapat semua warga negara.
"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," kata Romy.
Dia menegaskan, apa yang diperdebatkan publik mengenai kasus hukumnya di masa lalu telah dipertimbangkan matang olehnya.
Romy mengaku sangat menjunjung tinggi hukum.
"Maka, saya saat diminta kembali ke oleh DPP PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," katanya.
Romy mengeklaim tidak ada satu pun yang mempersoalkan langkah politiknya tersebut. Sebab, tidak ada pencabutan hak politik yang dilakukan terhadap Romy atas kasus hukum yang menimpanya di masa lalu.
Aset PPP
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono menilai sudah semestinya partai tidak membuang Romy.
Status mantan Ketum dinilai membuktikan Romy menguasai perpolitikan nasional dalam internal maupun eksternal.
"Nah, kita tidak mau membuang aset ini, karena aset ini masih kita butuhkan pemikirannya," kata Mardiono ditemui di lokasi yang sama.
Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu melanjutkan, pemikiran-pemikiran Romy dinilai masih dibutuhkan partai.
Oleh karena itu, ia ditempatkan di posisi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
"Karena Majelis Pertimbangan itu memberi masukan, memberi nasihat terhadap langkah-langkah politik yang strategis yang akan diambil menjadi kebijakan oleh pengurus harian DPP," ujar Mardiono.
Dia juga menegaskan bahwa PPP adalah partai berbasis agama.
Agama mengajarkan seseorang untuk saling memaafkan siapa pun yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu.
Pengampunan itu juga dinilai perlu dilakukan terhadap Romy atas kasus masa lalunya.
Adapun Romy pernah terlibat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.
Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/11043501/pembelaan-romahurmuziy-saat-dikritik-kembali-ke-ppp-usai-dipenjara