Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan Relawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengucapkan permintaan maaf kepada relawan dan donatur ACT yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Ahyudin lewat kuasa hukumnya Irfan Junaedi usai dibacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (3/1/2023).

"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan mitra donatur baik dalam negeri maupun luar negeri atas semua kekurangan dan kesalahan yang mungkin tak dengan sengaja saya lakukan dalam saya mengemban amanah mengelola bantuan sosial kemanusiaan selama saya memimpin ACT mulai 2005 sampai dengan 2021," ujar Ahyudin.

Selain itu, permohonan maaf juga dia sampaikan kepada seluruh relawan dan karyawan lembaga ACT yang berada di Indonesia.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf secara umum kepada masyarakat atas kesalahan yang dia lakukan dalam penyaluran bansos kemanusiaan.

Tak luput permintaan maaf itu dia sampaikan juga kepada pemerintah Republik Indonesia dan instansi yang berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan ACT.

"Baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan nasional maupun internasional," imbuh dia.

Terakhir, dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air yang dananya telah dia gelapkan sehingga harus menjalani persidangan hari ini.

"Juga kepada segenap keluarga besar BCIF Boing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat kami sesalkan yang terjadi belakangan ini, semoga kerja sama yang sangat baik dan bermanfaat yang dijalin bersama ACT akan tetap berjalan sesuai harapan kita semua," ujar Ahyudin.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/20365611/bacakan-pleidoi-pendiri-act-sampaikan-permintaan-maaf-kepada-donatur-dan

Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke