Salin Artikel

Bertambah Partai Ummat, Ini Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menjadi partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 23 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Rabu (14/12/2022). Sementara, Partai Ummat baru ditetapkan menjadi peserta pemilu pada Jumat (30/12/2022).

Dengan bertambahnya Partai Ummat, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Partai Ummat awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sehingga gagal melaju ke panggung Pemilu 2024.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di satu kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.

Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.

Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.

Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.

Namun, Partai Ummat tak tinggal diam atas keputusan KPU yang tak meloloskan mereka. Partai berlambang bintang emas itu menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Singkat cerita, Bawaslu menyatakan gugatan Partai Ummat memenuhi syarat. Akhirnya, dilakukan mediasi antara jajaran elite Partai Ummat dengan KPU RI.

Mediasi itu mencapai kesepakatan bahwa KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat di 16 kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Lalu, sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Setelah sembilan hari proses verifikasi ulang, keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut akhirnya dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat pun ditetapkan sebagai partai politik nasional ke-18 yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut 24.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” tutur Hasyim Asy'ari.

Berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024:

Partai nasional

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  • Partai Gerindra, nomor urut 2
  • PDI Perjuangan, nomor urut 3
  • Partai Golkar, nomor urut 4
  • Partai Nasdem, nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelora, nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9
  • Partai Hanura, nomor urut 10
  • Partai Garuda, nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  • Perindo, nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  • Partau Ummat, nomor urut 24

Partai lokal Aceh

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
  • Partai Aceh, nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/20155581/bertambah-partai-ummat-ini-daftar-24-parpol-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke