Salin Artikel

Kejagung Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp 21 Triliun Sepanjang 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21 triliun dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022.

"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp21.141.185.272.031,90," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Tak hanya uang dalam rupiah, Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yang disita yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.

Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp 2.592.190.524.000 dari kasus dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Kemudian, Rp 289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.

Sebanyak Rp 121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, sekitar Rp 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, ada Rp 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp 36.155.421.514 dari tersangka korporasi.

Sebanyak Rp 2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011, dan Rp 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.

Sementara penyelematan uang negara sisanya berasal dari berbagai kasus di Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Kejagung juga menyita 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, serta 22 unit apartemen di Singapura.

"1 (satu) properti di Australia; 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah," tambah Ketut.

Ketut mengungkapkan total ada 1.847 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus di tahap penyelidikan, 1.689 perkara di tahap penyidikan.

Kemudian di tahap pra-penuntutan ada 2.139 perkara, di tahap penuntutan ada 1.943.

"Eksekusi Badan (orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana," ujar Ketut.

Sementara itu, Ketut juga merincikan perkara tindak pidana khusus lainnya yakni kepabeanan, cukai, dan pajak dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara.

Sebanyak 13 kasus di tahap prapenuntutan, 7 perkara di tahap penuntutan, dan ada sebanyak 5 narapidana.

“Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/14555251/kejagung-selamatkan-keuangan-negara-hingga-rp-21-triliun-sepanjang-2022

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke