JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas putusan terpidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu bukti meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.
Jika dirunut ke belakang, terdapat kaitan antara kasus kopi sianida dengan Ferdy Sambo.
Kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu menyita perhatian banyak pihak.
Saat peristiwa itu terjadi, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Sedangkan Ferdy Sambo menjabat Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya turut menangani kasus itu.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan seorang rekan mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Olivier di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, Mirna disebut memesan minuman Vietnam Ice Coffee. Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.
Tidak beberapa lama kemudian, ketika Mirna mendadak hilang kesadaran dengan tubuh kejang-kejang dan mulut berbusa. Jessica dan Hani panik lalu bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, dia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Sekitar akhir Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna dengan sangkaan pembunuhan.
Proses penyidikan berjalan cukup lama. Jessica kemudian ditahan oleh penyidik sambil menunggu waktu persidangan. Penyidikan melibatkan sejumlah ahli psikologi hingga tim informasi teknologi.
Sebab dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tidak terlihat jelas apakah Jessica benar-benar menuangkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna.
Selain itu, celana jin yang digunakan Jessica pada saat kejadian tidak pernah ditemukan. Penyidik menduga pada celana jin itu terdapat jejak sianida yang dibawa Jessica buat meracuni Mirna.
Bahkan penyidik Polda Metro Jaya meminta data kepada Kepolisian Federal Australia terkait Jessica.
Sebab Jessica pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di Negeri Kanguru karena mabuk saat mengemudikan kendaraan hingga menabrak sebuah panti jompo dan membuat seorang penghuninya terluka.
Setelah beberapa bulan persidangan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.pada 27 Oktober 2016.
Meski sudah divonis Jessica bersalah oleh pengadilan, Jessica tetap tidak mengakui meracuni Mirna.
Setelah kasus itu, Ferdy Sambo dan Khrisna Murti ditarik ke Mabes Polri.
Sambo sempat menjadi Direskrimum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Khrisna Murti bertugas di divis hubungan internasional dan Interpol Polri.
Akan tetapi, Ferdy Sambo menyalip Khrisna dan lebih dulu mendapatkan pangkat inspektur jenderal dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Akan tetapi, karier Sambo sebagai perwira tinggi Polri terhenti setelah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia pun dipecat atau pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 September 2022.
Kini dia bersama 4 terdakwa lain yakni Putri Candrawathi (istri), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tengah menjalani persidangan dalam kasus Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/11374921/vonis-jessica-wongso-dijadikan-bukti-meringankan-dan-kilas-balik-ferdy-sambo