Salin Artikel

Gantikan Nurcahyanto, Mayjen TNI Farid Makruf Resmi Jabat Pangdam Brawijaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayor Jenderal TNI Farid Makruf resmi menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya menggantikan Mayjen TNI Nurcahyanto.

Acara serah terima jabatan (sertijab) itu dilaksanakan di Markas Besar AD, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2022). Sertijab dipimpin oleh Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dudung meminta agar Farid Makruf segera menyesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Banyak inovasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya ini bisa dilanjutkan dan ditingkatkan, terutama kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Dudung dalam siaran pers Puspen TNI, Kamis (29/12/2022).

Adapun Farid Makruf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI. Sementara itu, Nurcahyanto ditarik ke Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam rangka pensiun.

Dalam acara itu juga dilaksanakan sertijab Asisten Teritorial (Aster) KSAD dari Mayjen TNI Karmin Suharna kepada Mayjen TNI Mochammad Hasan.

Hasan sebelumnya menjabat Perwira Staf Ahli TK III Kasad Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba.

Kepada semua jajaran, Dudung berpesan agar menjaga netralitas politik menjelang 2024.

“Seluruh jajaran harus mencermati jangan berpolitik praktis. Jangan sampai kita main-main dan jangan coba-coba, kalau ada yang mendukung salah satu partai saya ganti langsung itu," ujar Dudung.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/14515371/gantikan-nurcahyanto-mayjen-tni-farid-makruf-resmi-jabat-pangdam-brawijaya

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke