Salin Artikel

Kemenkes Ungkap 78 Persen Penjual Rokok Batangan Dekat Sekolah, Revisi PP Tembakau Dinilai Penting

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan saat ini lebih dari 70 persen penjual rokok batangan atau ketengan berada di sekitar kawasan sekolah.

Hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenkes memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan buat menekan tingkat perokok remaja.

Nadia menjelaskan, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat.

Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan.

Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan. Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Nadia mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.

Adapun Kemenkes merupakan kementerian yang memprakarsai revisi PP 109/2012 tersebut.

"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia.

Nadia menyebut, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor.

Nantinya, revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.

Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

"Juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," jelas Nadia.

Saat ini kata Nadia, persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok mencapai 40 persen.

Sedangkan di luar negeri, luas peringatan mencapai 80 persen.

"Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV), seperti itu," jelas Nadia.

Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19.

Hasil penelitian menemukan, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/10162311/kemenkes-ungkap-78-persen-penjual-rokok-batangan-dekat-sekolah-revisi-pp

Terkini Lainnya

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke