Salin Artikel

Harga Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian keduanya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Tak hanya bangunan dan tanahnya, rumah akan diberikan beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.

Lantas, berapa harga rumah dari negara untuk mantan presiden dan wakilnya?

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait pemberian rumah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

  • Pembelian tanah dan bangunan;
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.

Pengadaan rumah tersebut menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Berdasarkan PMK Nomor 120/PMK.06/2022, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakilnya memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m², untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk bangunannya, seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m².

Besaran harga rumah yang diberikan negara untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan.

Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Apabila rumah pemberian negara dibeli dari rumah yang telah ada dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan ini, tidak ada batas harga untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden selama tidak melampaui luas maksimal yang telah ditentukan.

Pemerintah sebelumnya pernah menetapkan harga maksimal untuk rumah yang diberikan  negara kepada mantan presiden dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Keppres ini, nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah setinggi-tingginya Rp 20 miliar, sebagaimana tertuang di dalam .

Namun, keputusan presiden tersebut telah dicabut sehingga batasan harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya tidak berlaku lagi.

Referensi:

  • UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/25/03100011/harga-rumah-dari-negara-untuk-mantan-presiden-dan-wakilnya

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke