Salin Artikel

Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok, Hakim: Minggu Depan Majelis Mau Cuti!

Hal tersebut diungkapkan Hakim Suhel dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).

Hakim mengatakan, karena jadwal pemanggilan saksi ini bentrok akibatnya persidangan harus saling menunggu seperti yang terjadi pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Ferdy Sambo dijadwalkan hadir sebagai saksi, namun Sambo juga harus hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena saya berharap ini sebelum Jumat selesai, kalau enggak nanti kena lagi seperti kemarin, bentrok! Saya nggak ngerti ini. Penuntut Umum harusnya jangan sampai di hari yang sama, karena beliau (Arif harusnya disidang) kemarin, mustinya terdakwa kemarin, Baiquni harusnya (juga) disidangkan kemarin mustinya, jadi tidak terhambat," tutur Hakim dalam persidangan, Jumat.

"Jadi kemarin itu ada satu saksi terhalang karena diperiksa di perkara majelis yang lain. Itu lho maksudnya. Masa kita nunggu kalian selesai jam setengah sembilan baru kita mulai lagi! Kita skors kok, itu harus diperhatikan yang seperti itu ya!" sambung dia.

Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum bisa mengatur jadwal pemanggilan saksi dengan baik.

Persidangan kasus obstruction of justice ini, kata Hakim, sudah jauh tertinggal karena tak mungkin juga dilanjutkan pada pekan depan.

Pekan depan, kata Suhel, banyak hakim yang cuti akhir tahun dan persidangan banyak ditunda.

Untuk itu, sidang lanjutan perkara kasus obstruction of justice akan dilanjutkan pada 5 Januari 2023.

"Karena minggu depan ini majelis ini cuti semua, kita akan sidang tahun depan, ya! kita akan buka kembali persidangan tanggal 5 hari kamis, ya! Mau sampai malam akan kita layani," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

Namun Arif juga menyimpan file rekaman yang di kemudian hari diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Meski demikian, Arif tetap didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/15204721/marahi-jaksa-bikin-jadwal-sidang-kasus-brigadir-j-bentrok-hakim-minggu-depan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke