Salin Artikel

Pimpinan Permata Hijau Group Stanley MA Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 806 Miliar

Stanley diduga ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Adapun tuntutan dibacakan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley MA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta pengadilan menyatakan bos perusahaan minyak goreng itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Indra Sari dan terdakwa lainnya.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Permata Hijau mendapatkan perizinan ekspor (PE). Hal ini mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Stabley MA sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa.

Uang pengganti Rp 806 miliar

Selain menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan.

Jaksa meminta hakim menghukum Stanley membayar uang pengganti sebesar Rp 869.720.484.367,26 atau Rp 869,7 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Stanley tidak bisa membayar uang itu, sebagaimana ditentukan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta bendanya maupun korporasi akan disita oleh Jaksa.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

Adapun sejumlah korporasi itu adalah PT Permata Hijau Palm Oleo senilai Rp 302.872.524.727,52 dan  PT Permata Hijau Sawit senilai Rp 8.582.484.264,39.

Kemudian, PT Pelita Agung Agrindustri senilai Rp 191.535.167.200,59, PT Nagamas Palmoil Lestari senilai Rp 351.963.069.104,5, dan PT Nubika Jaya senilai Rp 13.767.239.070,26.

Jika Stanley tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, ia akan dipidana 5 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Stanley dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Adapun DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/21135831/pimpinan-permata-hijau-group-stanley-ma-dituntut-10-tahun-penjara-dan-uang

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke