Salin Artikel

Komnas HAM: Dalam KUHAP, Korban Belum Jadi Pihak yang Diprioritaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada saat ini belum mengakomodasi kepentingan korban tindak pidana secara optimal.

"Dalam KUHAP, korban belum menjadi pihak yang diprioritaskan. Sebab, orientasi peradilan pidana lebih mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa," kata Semendawai dalam diskusi daring bertajuk "Audit KUHAP: Pemulihan Korban Pihak Ketiga dalam Sistem Peradilan Pidana", Kamis (22/12/2022).

Semendawai menjelaskan, pemulihan korban berdasarkan KUHAP masih sangat terbatas berdasarkan pada putusan atau vonis hakim.

Selain itu, pemulihan korban juga dinilai masih sangat jarang diterapkan.

"Sementara korban menghendaki agar segera memperoleh penanganan atas kerugian yang dialaminya dari tindak pidana tersebut," imbuh dia.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana perlu mendapatkan porsi khusus.

Utamanya, lanjut Semendawai, dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia ke depan.

Lebih lanjut, Semendawai mendorong KUHAP yang baru perlu mengakomodasi keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) juga pemulihan tanpa digantungkan pada proses tindak pidana.

"KUHAP yang baru perlu mengakomodir keberadaan dana bantuan korban serta fitur-fitur lain yang memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana," tutur Semendawai.

Sebelumnya, Tim Peneliti Audit KUHAP Anugerah Rizki Akbari menyoroti soal hak tersangka dan terdakwa mendapatkan fasilitas penerjemah atau juru bahasa dalam proses peradilan.

Anugerah menilai KUHAP saat ini masih belum sempurna dalam mengatur hal tersebut.

“Pada bagian lainnya ada hak tersangka dan terdakwa untuk mndapatkan juru bahasa dan penerjemah. Pada bagian ini pengaturan dalam KUHAP belum sempurna,” ucapnya dalam Webinar Series Peluncuran Penelitian “Audit KUHAP” secara virtual, Rabu (21/12/2022).

Ada beberapa hal yang disorot Anugerah. Pertama terkait kualitas dari penerjemah yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa.

Kedua, KUHAP masih belum mengatur soal kewajiban menerjemahkan berbagai dokumen hukum.

“Penerjemah hanya dilihat sebagai proses mencari informasi dari tersangka dan oleh karenanya yang bersangkutan diberikan kesmepatan hak untuk mendapatkan penerjemah. Tapi proses penerjemahan dokumen peradilan masih belum diatur,” ujar Anugerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/12514081/komnas-ham-dalam-kuhap-korban-belum-jadi-pihak-yang-diprioritaskan

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke