JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku belum menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana diklaim lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Sejauh ini belum kami terima suratnya," kata kuasa hukum dari firma AMAR, Airlangga Julio, kepada Kompas.com ketika dihubungi pada Selasa (20/12/2022).
Ia mengaku belum dapat menanggapi apa pun soal klaim KPU RI bahwa somasi itu sudah mereka jawab.
"Kami belum ada menerima suratnya," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengeklaim bahwa surat jawaban tersebut sudah ia paraf sekira 3 hari lalu.
"Berarti sudah sampai, semestinya," ujar eks anggota Bawaslu RI itu ditemui wartawan, Senin (19/12/2022).
Namun demikian, ketika ditanya isi surat jawaban itu, ia mengaku tidak ingat.
"Lupa saya yang penting sudah kita jawab," kata Afif.
Ia mengeklaim bahwa tudingan yang dialamatkan tersebut tidak benar, walaupun ia juga mengakui proses pemeriksaan internal untuk mencari tuduhan tersebut belum selesai.
"Kami pastikan jajaran kami. Tidak ada. Kalaupun ada yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," ungkap Afif.
Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena dugaan kecurangan berupa intimidasi dan instruksi untuk merekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (12/12/2022).
Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Ketika itu, Syamsu dkk memberi waktu 7 hari bagi KPU RI menindaklanjuti somasi itu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah membantah tudingan tersebut, begitu pun Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno.
Belakangan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berpandangan bahwa somasi itu kurang jelas.
Menurutnya, somasi itu tidak mencantumkan rinci subjek dan tempat kejadian peristiwa yang dimaksud.
Di samping itu, kedudukan firma hukum yang melayangkan somasi juga dipertanyakan. Idham beranggapan, somasi idealnya dilayangkan oleh pihak yang dirugikan secara langsung dari kebijakan KPU RI.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/13044521/koalisi-masyarakat-sipil-mengaku-belum-terima-jawaban-somasi-kpu