Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Menurut Farah, luka tembak itu ditemukan saat proses otopsi pertama ketika jenazah Brigadir J diantarkan ke Rumah Sakit Polri pada 8 Juli 2022.
Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, perihal dugaan adanya penyiksaan di jenazah Brigadir J.
Sebab, di awal kasus ini bergulir, ramai diberitakan bahwa Brigadir J juga disiksa sebelum akhirnya dibunuh.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api, sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," ungkap Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?" tanya Arman menimpali.
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar," terang Farah.
Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah, juga menerangkan hal serupa.
Ade juga menyatakan bahwa penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.
"Semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," jelas Ade.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/18413101/ahli-forensik-hanya-temukan-luka-tembak-tak-ada-penganiayaan-di-tubuh