JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara pada 2024.
Pemberian rumah ini disebut sudah sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Jokowi pun telah menentukan lahan yang bakal jadi huniannya setelah turun tahta, yakni di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sederet fakta pemberian rumah dari negara untuk Jokowi.
Dasar hukum
Pemberian rumah untuk bekas presiden salah satunya merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing (a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya," demikian bunyi Pasal 8 UU tersebut.
Selain rumah, menurut pasal itu, mantan presiden dan wakil presiden juga disediakan kendaraan milik negara, lengkap dengan sopir.
Pemberian fasilitas ini juga mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," lanjutan Pasal 1 Ayat (2).
Merujuk Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, rumah kediaman yang layak berarti sebidang tanah berikut bangunan di atasnya. Kriterianya, rumah harus berada di Indonesia dengan lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan memadai.
Kemudian, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Rumah tersebut juga tidak boleh menyulitkan penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarganya.
Lebih lanjut, perihal rumah dari negara untuk bekas presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Sempat ditolak
Rumah dari negara untuk Jokowi sebenarnya sudah disiapkan sejak mantan Wali Kota Solo itu memimpin di periode pertama.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) merencanakan pengadaan rumah tersebut tiga tahun sebelum masa jabatan periode pertama Jokowi berakhir. Namun, kala itu, Jokowi menolak fasilitas tersebut.
"Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," kata Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjut dia.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.
Lokasi
Bakal rumah Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan, lahan yang dipilih presiden tersebut terletak di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Tempat itu kini masih berupa lahan kosong dan bersertifikat hak milik dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, lokasi tersebut sangat strategis karena dekat dengan akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan dua pintu tol, yakni Ngasem dan Ngemplak.
"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Sudah dibayar
Juliyatmono juga mengatakan, lahan yang rencananya digunakan untuk membangun rumah Jokowi itu sudah dibayar. Proses pengadaan menjadi wewenang Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, negara juga telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan tersebut ke kas daerah pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama," katanya.
Menurut Juliyatmono, proses pengadaan tanah sudah tuntas dan tinggal menunggu kelengkapan surat-surat.
Harga
Sementara, Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono menjelaskan, lahan itu telah diukur dan dicek oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
"(Luas tanah) yang jelas 3 patok, rata-rata per patoknya 2.700-an meter. Jadi mungkin sekitar 9000 meter," katanya, Jumat (16/12/2022).
Menurut Slamet, harga lahan itu berkisar Rp 15 juta per meter. Tak heran, sebab lahan yang dipilih berada di kawasan strategis.
"Kawasan strategis banget itu. Jalan utama dari keluar Bandara Adi Soemarmo. Di samping-samping lahan itu banyak pertokoan dan hotel bintang 5," katanya.
Pembangunan rumah untuk Jokowi itu pun diprediksi rampung dalam dua tahun, sebelum presiden turun tahta pada 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/13562231/5-fakta-rumah-pensiun-jokowi-di-colomadu-dasar-aturan-hingga-harga-lahan