Salin Artikel

KPU RI Dituduh Ancam Mutasi Pegawai yang Tolak Instruksi, Ini Klarifikasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku mendapat laporan dugaan kecurangan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Dilaporkan bahwa petinggi KPU tersebut memerintahkan jajaran mereka untuk mengubah data beberapa partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Kabarnya, petinggi KPU itu mengancam bakal memutasi pegawai yang tidak mau mematuhi instruksi tersebut.

"Ternyata berdasarkan informasi yang kami himpun dan dapatkan, salah satu ancamannya adalah memutasi pegawai atau ASN KPU daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut," kata perwakilan koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Minggu (18/12/2022).

Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sendiri merupakan sistem dan teknologi informasi milik KPU yang digunakan untuk mengelola administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Menurut Kurnia, praktik kecurangan bermula pada 7 November 2022. Pada hari itu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi dijadwalkan akan diserahkan kepada KPU pusat.

Namun, anggota KPU RI tiba-tiba mendesak KPU provinsi melalui video call, memerintahkan untuk mengubah status verifikasi faktual sejumlah parpol dari TMS menjadi MS dalam Sipol.

Akan tetapi, anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, enggan menjalankan instruksi tersebut.

Akhirnya, pihak KPU RI mengubah strategi. Diduga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI memerintahkan Sekretaris KPU provinsi untuk melancarkan praktik kecurangan.

Caranya dengan meminta Sekretaris KPU provinsi supaya memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi dan mengubah status verifikasi parpol.

"Kabarnya Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk mengintruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," ujar Kurnia.

Kabarnya, jajaran KPU daerah yang bersedia menjalankan perintah itu diiming-imingi posisi sebagai anggota KPU pada tahun 2023.

"Apa iming-imingnya? Iming-iming untuk nanti akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," kata Kurnia.

Berdasarkan data koalisi sendiri, ada 24 provinsi yang akan menggelar pemilihan anggota KPU di tingkat provinsi dengan jumlah total 136 orang pada tahun 2023.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, terdapat pemilihan anggota KPU di 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang.

Langkah ini diperlukan untuk melihat adanya indikasi perubahan data parpol yang mungkin tak sesuai ketentuan sistem. Lewat audit, akan terlihat beberapa perubahan data yang tidak relevan dan terekam dalam sistem bila benar ada kecurangan.

"Maka jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu. Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," jelas Kurnia.

Kurnia mengatakan, praktik kecurangan ini mencemari independensi KPU dan tak bisa dibiarkan.

"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, praktik-praktik intimidasi, intervensi, kecurangan, itu sebenarnya menodai azas utama tentang independensi dari KPU," kata dia.

Dibantah

Petinggi KPU RI telah angkat bicara terkait ini. Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, membantah dirinya terlibat dugaan rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar," ujar Bernad kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ia menambahkan.

Bernad menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system. Artinya, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk tahapan verifikasi partai politik.

"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujar dia.

Namun demikian, Bernad mengamini bahwa pada 7 November 2022 sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.

Pada hari itu, KPU memang sudah menjadwalkan penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari tingkat kota/kabupaten ke provinsi.

Bernad juga mengakui bahwa Sipol dioperasikan oleh pegawai sekretariat KPU, sebagaimana sistem teknologi informasi lainnya milik KPU.

"Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi," ujar dia.

(Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Fabian Januarius Kuwado)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/07125801/kpu-ri-dituduh-ancam-mutasi-pegawai-yang-tolak-instruksi-ini-klarifikasinya

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke