JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, sebelum diberi rekomendasi apakah hukumannya akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup, tidak hanya bergantung kepada keputusan kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Keputusan pemberian rekomendasi perubahan pidana juga berdasarkan penilaian dari sejumlah pihak lain yang dilibatkan.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, terkait kekhawatiran tentang potensi korupsi dalam aturan baru tentang pidana mati dalam KUHP.
"Dari unsur pemasyarakatan (Dirjen PAS), dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga. Jadi tidak serta merta hanya Kalapas, jadi ada unsur-unsurnya, mungkin ada psikolog juga," kata Dhahana, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dhahana mengatakan, dengan melibatkan sejumlah pihak mulai dari psikolog hingga kementerian/lembaga maka rekomendasi kepala Lapas tidak mutlak menentukan apakah hukuman seorang terpidana mati bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Kepresnya pak. Keppres akan berikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup," ujar Dhahana.
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, advokat Hotman Paris mempertanyakan ketentuan tentang hukuman mati dalam KUHP baru.
Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan buat mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.
Hotman mempertanyakan fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hukuman Mati dalam KUHP Baru Disebut Rentan Disalahgunakan, Ini Respons Kemenkumham)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/18/22163821/proses-rekomendasi-perubahan-hukuman-terpidana-mati-di-kuhp-baru-mesti