Salin Artikel

Saat Jaksa Cecar Chuck Putranto yang Inisiatif Amankan CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa heran sikap dan kesaksian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto yang berinisiatif mengamankan DVR CCTV di lingkungan kompleks rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan Chuck Putranto sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Jaksa heran karena Chuck meminta DVR CCTV yang telahb diamankan dari AKP Irfan Widyanto dengan alasan takut disalahgunakan pihak ketiga. Terlebih, Irfan juga adalah anggota polisi.

Namun pada saat yang sama, Chuck justru mempercayakan Arianto selaku pekerja harian lepas Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu dari Irfan.

"Yang ambil ini kan Irfan polisi. Tahu saudara dia di Bareskrim kan?," tanya jaksa.

"Tahu," jawab Chuck.

"Malah saudara memberikan kesempatan kepada Ari yang bukan polisi untuk mengambilnya. Saudara yang tidak bertanggungjawab kalau gitu. Ari kan bukan polisi. Malah saudara percayakan Ari untuk mengambil dari Irfan. Kan gak nyambung ini," cecar jaksa.

Jaksa mencurigai adanya kebohongan dan kesaksian Chuck yang tidak konsisten.

"Saudara mempercayakan Ari yang notabene sipil untuk mengambil (CCTV). Diganti Arianto itu gimana? Ini satu. Tidak nyambung. Kalau saya melihat kebohongan saudara, pasti ada inisiatif saudara ini pasti ada yang mulai. Nggak nyambung," ujar jaksa.

Hal lain yang mengherankan jaksa adalah saat Chuck yang langsung menjawab Ferdy Sambo saat ditanya soal CCTV.

Keheranan jaksa ini bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa heran saat Chuck langsung mengerti CCTV apa yang dimaksudkan Sambo.

"Dengan keterangan saudara sewaktu Ferdy sambo nanya, 'CCTV sekitar rumah mana?' Langsung jawab gimana?" tanya jaksa.

"CCTV yang mana jenderal?" jawab Chuck mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo saat itu.

"'Sekitar rumah'. Langsung saudara jawab," kata jaksa lagi.

"Saya sudah serahkan ke polres," ucap Chuck kembali mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo.

"Bagaimana saudara memastikan bahwa yang ditanya Ferdy sambo yang diserahkan Irfan?" tanya jaksa lagi.

"Karena setahu saya yang sekitar rumah itu hanya CCTV itu," jawab Chuck.

"Apakah sebelumnya waktu saudara terima dari Ari yang diserahkan Irfan, saudara lapor Ferdy Sambo?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Chuck.

"Tidak. Kan nggak nyambung ini. Bagaimana saudara langsung menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Lain hal misalnya kalau saudara lapor ke Ferdy setelah di tangan saudara, masuk akal, nyambung dia. Ini kan nggak nyambung hubungan sama inisiatif saudara tadi," cecar jaksa.

Dalam sidang, Chuck juga memberikan jawaban atas keheranan jaksa tersebut.

Ia mengaku meminta CCTV dari Irfan bukan karena tidak percaya kepada Irfan.

"Tapi bagaimana saudara bisa pastikan yang ditanykan Ferdy Sambo itu sekitar rumah adalah yang diambil Irfan, orang saudara tidak lapor?" tanya jaksa.

"Kenapa saya menyakini? Karena kalau ditanyakan kepada saya, saya meyakini yang dimaksud adalah CCTV dengan saya," jawab Chuck.

"Jadi yakin saudara itu yang dimaksud Ferdy Sambo? Yakin juga saudara DVR CCTV itu yang dikatakan Ferdy Sambo harus dihapus permintaannya tadi, kan menerangkan kan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Chuck.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/19253351/saat-jaksa-cecar-chuck-putranto-yang-inisiatif-amankan-cctv-kompleks-rumah

Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke