JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nomor urut 13 untuk Pemilu 2024.
Nomor urut ini berdasarkan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).
Total ada 9 partai politik yang mengikuti pengundian nomor urut. Sementara, delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan saat Pemilu 2019.
Mekanisme tersebut dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Menurut aturan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol itu punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
PBB sendiri tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Saat itu, PBB mengantongi 1.099.848 suara atau setara 0.79 persen.
PBB sudah mengikuti lima kali pemilu sejak pertama kali berdiri pada 1998. Namun, partai tersebut terakhir kali lolos ke Parlemen pada Pemilu 2004.
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/21293131/jadi-peserta-pemilu-2024-pbb-dapat-nomor-urut-13