Salin Artikel

KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh

Enam partai politik ini merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran.

"Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan Keputusan itu, Rabu petang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 14 Desember 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saya tanda tangani sekarang," ujar dia.

Dua partai, yaitu Partai Aceh dan Partai Nangroe Aceh tidak diverifikasi karena berstatus sebagai partai parlemen, sedangkan 4 partai lainnya telah diverifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sementara itu, di luar Aceh, KPU RI menetapkan total 17 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan calon anggota DPR dan DPRD.

Sebanyak 17 partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Adapun 9 partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara itu, 8 partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.

Dengan ini, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.

Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang menerpa KPU.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding memanipulasi data keanggotaan beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.

Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.

KPU RI juga sempat disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.

KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan Divisi Hukum dan pengawasannya KPU.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan. Hasyim juga membantah adanya intimidasi atas jajarannya di daerah.

"KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah," kata Hasyim, kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/19014541/kpu-tetapkan-6-parpol-peserta-pemilihan-dprd-aceh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke