Salin Artikel

Golkar Tetap Pakai Nomor Urut 4 untuk Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2019, partai berlambang beringin itu mendapatkan nomor urut 4.

Alasannya, nomor urut bisa digunakan untuk membangun nilai yang disebarkan pada konstituen.

“Semua nomor dan angka sama bagusnya, kita bisa membangun filosofi dari angka,” ujar Nurul pada wartawan, Rabu (14/12/2022).

“Golkar putuskan tetap di nomor lama,” kata dia.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang terbit 13 Desember 2022, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diberi keleluasaan.

Parpol tersebut boleh memilih nomor urutnya sesuai Pemilu 2019 atau mengundi kembali nomor urut untuk Pemilu 2024.

Nurul pun mengatakan, pihaknya patuh pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu.

“Kami patuh aturan saja. Apa pun yang jadi keputusan, itu adalah yang terbaik untuk semua,” kata dia.

Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaksanakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, KPU bakal mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urut yang bakal dipakainya hari ini.

Nantinya parpol peserta pemilu baru atau peserta Pemilu 2019 yang enggan memakai nomor urut lama bakal mengikuti proses pengundian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/13064871/golkar-tetap-pakai-nomor-urut-4-untuk-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke