JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajaran jaksa, khususnya para Jaksa baru, untuk aktif mempelajari pasal demi pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Adapun RKUHP telah resmi disepakati untuk menjadi undang-undang pada tahun ini, namun baru aktif berlaku tiga tahun mendatang.
“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan.
Hal itu dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.
Selanjutnya, ia juga menuturkan pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.
Ia berpandangan, untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajek, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara," ucap Burhanuddin.
"Karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar jajarannya melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum.
Sebab, menurutnya, sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu mengedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa RKUHP tak langsung efektif diberlakukan setelah disahkan.
Menurut Yasonna, akan ada masa transisi tiga tahun berupa sosialisasi, setelah RKUHP diundangkan.
"Nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Yasonna menjelaskan, tim penyusunan RKUHP dan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak. Misalnya, pihak penegak hukum, masyarakat hingga kampus-kampus.
Menurut Yasonna, tiga tahun adalah waktu yang cukup banyak bagi pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi.
Ia menekankan adanya sosialisasi agar implementasi KUHP berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi salah tafsir, utamanya dari penegak hukum.
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi. Ini utamanya dulu," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/09591511/jaksa-agung-minta-jajarannya-pelajari-kuhp-baru