Dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Arman sempat bernada tinggi saat menanyakan soal berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E terkait rencana skenario penembakan yang di buat Ferdy Sambo.
Awalnya, Arman mempertanyakan, kenapa Bharada E berkali-kali mengubah keterangan BAP yakni tanggal 5 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, dan 7 September 2022.
"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," kata Arman ke Richard di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP BAP ini," jawab Richard.
Lantas, Arman memotong ucapan Bharada E.
"Ya harus saya tanyakan," kata Arman agak kesal.
"Makanya saya jawab," balas Richard dengan tinggi.
Merespons ketegangan antara Arman dan Richard, hakim kemudian meminta Arman memberi ruang agar Richard memberikan penjelasan untuk menjawab.
"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," kata Arman.
Seolah kesal dengan pernyataan Arman, Richard pun menjawab secara emosional dan menggunakan nada tinggi.
"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," kata Richard.
"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman lagi dengan nada tinggi.
"Di lantai 3 (rumah Saguling)," jawab Richard.
Kemudian, hakim mengintervensi. Hakim meminta penasehat huku terdakwa Sambo tidak membentak.
Richard kemudian menyatakan ke Arman bahwa tidak mudah untuk mengingat kejadian, setelah dirinya mendapat doktrin soal skenario pembunuhan berencana dari Sambo.
"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," ungkap Richard.
Di situ, jaksa juga meminta Arman tidak memberikan pertanyaan dan tekanan ke Richard selaku saksi dalam sidang itu.
"Nanya aja jangan menekan kayak gini dong," kata jaksa.
Adapun Bharada E hadir selaku saksi dalam persidangan atas terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/14222911/momen-bharada-e-emosi-jawab-kuasa-hukum-ferdy-sambo-saya-didoktrin-klien