Salin Artikel

Momen Bharada E Emosi Jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Didoktrin Klien Bapak!

Dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Arman sempat bernada tinggi saat menanyakan soal berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E terkait rencana skenario penembakan yang di buat Ferdy Sambo.

Awalnya, Arman mempertanyakan, kenapa Bharada E berkali-kali mengubah keterangan BAP yakni tanggal 5 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, dan 7 September 2022.

"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," kata Arman ke Richard di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP BAP ini," jawab Richard.

Lantas, Arman memotong ucapan Bharada E.

"Ya harus saya tanyakan," kata Arman agak kesal.

"Makanya saya jawab," balas Richard dengan tinggi.

Merespons ketegangan antara Arman dan Richard, hakim kemudian meminta Arman memberi ruang agar Richard memberikan penjelasan untuk menjawab.

"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," kata Arman.

Seolah kesal dengan pernyataan Arman, Richard pun menjawab secara emosional dan menggunakan nada tinggi.

"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," kata Richard.

"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman lagi dengan nada tinggi.

"Di lantai 3 (rumah Saguling)," jawab Richard.

Kemudian, hakim mengintervensi. Hakim meminta penasehat huku terdakwa Sambo tidak membentak.

Richard kemudian menyatakan ke Arman bahwa tidak mudah untuk mengingat kejadian, setelah dirinya mendapat doktrin soal skenario pembunuhan berencana dari Sambo.

"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," ungkap Richard.

Di situ, jaksa juga meminta Arman tidak memberikan pertanyaan dan tekanan ke Richard selaku saksi dalam sidang itu.

"Nanya aja jangan menekan kayak gini dong," kata jaksa.

Adapun Bharada E hadir selaku saksi dalam persidangan atas terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/14222911/momen-bharada-e-emosi-jawab-kuasa-hukum-ferdy-sambo-saya-didoktrin-klien

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke